IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 PASAL 35 TENTANG STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI USAHA AKOMODASI DI KABUPATEN BOGOR
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan alam dan budayanya yang tersebar di setiap daerah di Nusantara dan Bogor merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki kekayaan itu. Pariwisata di Kabupaten bogor merupakan suatu hal yang penting karena menyumbang pendapatan daerah terbesar ketiga. Pariwisata Kabupaten Bogor juga menjadi alat yang efektif dalam pemberdayaan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Tugas Karya Akhir ini membahas tentang Implementasi dari peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 pasal 35 tentang kepariwisataan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Standardisasi dapat diperoleh denga cara melakukan sertifikasi profesi. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis selama proses penyusunan Tugas Karya Akhir menggunakan metode penelitian dengan mengumpulkan data, observasi, wawancara lisan dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Sertifikasi Profesi untuk pelaku usaha akomodasi telah di fasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor bekeja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
Kata Kunci: Pariwisata, Sertifikasi Profesi, Kabupaten Bogor
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Journal of Indonesian Tourism and Policy Studies
scopus
Comments on this article
by Nadia Safitri (2019-12-05)
by Nadia Safitri (2019-12-05)
by Nadia Safitri (2019-12-05)